Selasa, 19 Maret 2013

LOCARD EXCHANGE PRINCIPLE


prinsip locard ini menyatakan bahwa seorang pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan pada suatu TKP pasti akan membawa dan meninggalkan sesuatu yang dapat di jadikan barang bukti. Prinsip ini dikemukakan oleh Dr Edmond Locard yang merupakan seorang pionir dalam ilmu forensik yang kemudian dikenal sebagai sherlock holmes perancis, ia merumuskan bahwa setiap kontak pasti meninggalkan jejak dapat berupa, serat baju, dna dari rambut, liur, sidik jari merupakan saksi bisu yang harus ditemukan dan dimanfaatkan dengan sedemikan rupa dapat juga menggunakan alat-alat khusus untuk menemukan bukti fisik yang tidak dapat disangkal untuk mengungkapkan pelaku kejahatan sekaligus menjelaskan bagaimana dan kapan dia melakukan kejahatan.


misalnya suatu tim forensik pergi ke tkp mengisolasi tkp untuk merekam video, mengambil gambar, foto korban (jika ada), dan barang bukti lainnya. Bahkan jika perlu mereka menguji balistik, memeriksa jejak sepatu atau ban, memeriksa kendaraan dan sidik jari untuk memastikan siapa saja yang berada pada tkp saat kejadian, sebelum kejadian, atau bahkan sesudah kejadian tentunya sebelum tim forensik sampai ke TKP.


contoh pada kasus pembunuhan jutawan kosmetik beserta di selangor pembunuhan ini dinyatakan kejam karena sang korban di bunuh dengan besi pencangkok dan di tusuk bertubi-tubi, tidak hanya itu, mayat pun dibakar dan abu nya disebarkan ke sungai untuk menghilangkan jejak. Pembunuhan ini direncanakan dengan saat rapi, karena sang pelaku sempat memaksa sang korban menghubungi keluarganya untuk memberitahu bahwa ia tidak akan pulang selama 3 hari karena urusan pekerjaan. Salah satu tersangka ialah seorang pengacara yang memahami betul seluk beluk hukum, termasuk membuang bukti fisik yang menyulitkan polisi untuk menuntut kepengadilan.


secara umum apapun proses penyelidikan kriminal terutama dalam kasus pembunuhan, bukti utama yang dilacak ialah DNA, karena keunikan DNA merupakan identitas biologi tiap individu, agar dapat mengidentifikasi tersangka dengan mudah sekaligus menyelesaikan penyelidikan kasus kriminal. namun tersangka ini menyadari bahwa DNA yang dibuang dilingkungan tertentu dapat dipengaruhi jika terkena panas atau lembab yang sangat ekstrem.


Namun dalam prinsip locard tidak begitu sekalipun bukti di kubur, di bakar, ataupun di ledakkan bukti kejahatan tetap dapat dimunculkan, Bekas Ketua Makmal Forensik Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Amidon Anan mengatakan


“Pembuangan bukti yang dilakukan dengan cara membakar dan membuang senjata pembunuhan ke dalam sungai menjelaskan tersangka memiliki ruang dan peluang.


“Tetapi temuan beberapa barang milik korban seperti jam tangan dan ponsel termasuk serpihan tulang yang masih menunggu konfirmasi tes DNA telah menjerat tersangka”.


Dan sayangnya tulang manusia bukan lah mudah untuk dihilangkan menjadi abu, karena proses pembakaran harus melalui lapisan kulit, lemak, daging, otot dan sebagainya terlebih dahulu sebelum api dapat sampai ke tulang.


“Kalau dilihat melalui mata kasar mungkin tulang korban sudah hangus. Itu hanyalah pertimbangan logika.


“Tetapi dari segi ilmiah, tulang itu belum hancur 100 persen, sekaligus masih meninggalkan bahan bukti DNA.






Untuk itu, Amidon mengatakan, pencarian bahan bukti menggunakan layanan ahli menyelam dan menggunakan detektor logam untuk mencari bukti pisau adalah cara terbaik untuk melacak kembali bukti-bukti yang ingin dibuang pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar