Rabu, 17 April 2013

KONSEP DIGITAL EVIDENCE

Diambil dari Compact Oxford English Dictionary, Evidence merupakan 
  1. Informasi atau tanda-tanda yang menunjukan apakah suatu fakta atau proposisi itu benar atau valid.
  2. Informasi yang digunakan untuk menetapkan fakta-fakta dalam penyelidikan hukan atau diterima sebagai kesaksian di pengadilan hukum.

jika digabungkan dengan istilah digital menjadi digital evidence yaitu data yang disimpan atau ditransmisikan menggunakan komputer yang dapat digunakan untuk mendukung atau menyangkal.



Tujuan dari beberapa penyelidikan adalah untuk menyusun kerangka bukti yang cocok untuk dipresentasikan di pengadilan (atau tidak sampai pengadilan juga tidak masalah). Keterkaitan dengan kasus dan hakekatnya supaya dapat diakui itu penting, tetapi tujuan pertama yang harus diketahui adalah untuk memastikan fakta dari permasalahan dan memahami dengan benar dan tepat tentang apa yang telah terjadi. Akibatnya, kita mendefinisikan "bukti" dalam arti yang luas karena setiap peristiwa yang diamati dan yang tercatat, atau kerangka dari suatu peristiwa, dapat digunakan untuk membangun pemahaman yang benar tentang penyebab dan sifat dari sebuah peristiwa yang diamati.


namun definisi yang diberikan Kelompok kerja yang bernama “The Scientific Working Group on Digital Evidence” (SWGDE) yang berdiri sejak Pebruari 1998 bekerjasama dengan Laboratorium Kriminal Federal di Amerika Serikat (US Federal Crime Laboratory) dan supervisi dari International Organization on Computer Evidence (IOEC) adalah “Information of probative value stored or transmitted in digital form.”194Definisi tersebut jika diterjemahkan secara bebas sebagai berikut. Bukti digital adalah segala informasi yang bersifat membuktikan terhadap nilai yang tersimpan atau ditransmisikan dalam bentuk digital.195 Berdasarkan definisi tersebut, bukti digital tidak hanya meliputi bukti yang dihasilkan atau ditransmisikan melalui jaringan komputer saja, akan tetapi juga termasuk perangkat audio, video bahkan telepon selular.


Debra Littlejohn Shinder mengklasifikasikan digital menjadi dua bagian, yaitu:
  1. Klasifikasi pertama menjelaskan bukti digital yang orisinal, yaitu bukti digital secara fisik dan data yang terasosiasi dengan perangkat fisik tersebut ketika bukti digital disita oleh kepolisian.198
  2. Sedangkan klasifikasi kedua merujuk pada bukti digital yang merupakan hasil duplikasi atau hasil reproduksi dari bukti digital orisinal, di dalamnya terkadung data sebagaimana yang terdapat pada bukti digital orisinal.
Debra juga menjelaskan  bukti digital secara prinsip memang berbeda dengan bukti konvensional, tetapi secara sifat memiliki beberapa persamaan. Contohnya adalah proses pengambilan sidik jari (fingerprints) pada kejahatan konvensional yang pada satu saat dapat terlihat (visible) dengan mudah, begitu pula bukti digital yang secara fisik terlihat (contohnya: computer hard disk). Tetapi disisi lain, sidik jari tidak terlihat begitu saja, melainkan harus melalui suatu proses tertentu hingga sidik jari tersebut dapat terlihat, demikian halnya pada bukti digital yang dalam proses untuk mendapatkannya membutuhkan perangkat keras maupun perangkat lunak tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar